Sekitar 70 Persen Lahan Pertanian Organik Bersertifikat SNI

Sekitar 70 Persen Lahan Pertanian Organik Bersertifikat SNI - Hallo sahabat Belajar Pertanian Organik, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sekitar 70 Persen Lahan Pertanian Organik Bersertifikat SNI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sekitar 70 Persen Lahan Pertanian Organik Bersertifikat SNI
link : Sekitar 70 Persen Lahan Pertanian Organik Bersertifikat SNI

Baca juga


Sekitar 70 Persen Lahan Pertanian Organik Bersertifikat SNI

Seluas 150 hektare (ha) atau 70,75 persen dari total lahan pertanian organik di Indonesia belum bersertifikasi standar nasional Indonesia (SNI). Padahal, jika terbukti produk yang dijual tidak memenuhi kriteria pangan organik, pelaku usaha terancam sanksi kurungan hingga lima tahun.

"Dari 212 ha lahan pertanian organik, baru 62 ha atau 29 persen yang disertifikasi," kata Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak pada acara Seminar Hari Konsumen Nasional di Jakarta, Selasa (16/4).

Nus menegaskan, sertifikasi lahan pertanian pangan organik sangat penting karena dapat menjamin konsumen mendapat produk yang sebenarnya.

Menurut Nus, permintaan pangan organik terus mengalami kenaikan baik di Indonesia maupun di dunia. Sebagai gambaran, permintaan pangan organik di Amerika Serikat (AS) mengalami kenaikan 12 persen per tahunnya.

"Kenaikan ini dipicu gaya hidup sehat yang semakin meningkat di masyarakat, karena produk-produk pangan organik lebih ramah lingkungan dan kandungan nutrisi tinggi," jelas dia.

Sebagai gambaran, standar pangan yang bisa dikategorikasi sebagai produk organik sudah diatur melalui SNI 6729 Tahun 2010 oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Regulasi tersebut mengatur sistem pangan organik, seperti produksi, perlabelan, impor, serta sertifikasi.

Jika pangan organik yang dijual terbukti menyalahi aturan SNI 6729 Tahun 2010, pelaku usaha dapat dikenai sanksi yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 62, yakni hukuman penjara selama lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

"Kalau pemilik usaha sudah mendeklarasikan produk yang dijual termasuk pangan organik, maka langsung bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Konsumen," tegas Nus.

Sertifikasi produk pangan organik, kata Nus, dilakukan oleh delapan lembaga sertifikasi organik (LSO), yakni PT Sucofindo Services, PT Mutuagung Lestari, PT LeSOS, LSO Persada, LSO SUMBAR, Inofice, Biocert, dan SDS. Selain itu, ada juga 11 lembaga sertifikasi asing.

Saat ini, ada sekitar 26 produk pangan organik yang telah disertifikasi, diantaranya kopi, mete, gula aren, kelapa, beras, kakao, bawang merah, mangga, dan manggis. "Lahan pertanian terbesar untuk pangan organik yang telah tersertifikasi adalah kopi dengan luas 29.157 ha, diikuti mete (12.252 ha) dan rempah-rempah (10.356 ha)" kata Direktur Mutu dan Standardisasi Kementerian Pertanian Gardjita Budi.

(Sumber: berita satu)


Demikianlah Artikel Sekitar 70 Persen Lahan Pertanian Organik Bersertifikat SNI

Sekianlah artikel Sekitar 70 Persen Lahan Pertanian Organik Bersertifikat SNI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sekitar 70 Persen Lahan Pertanian Organik Bersertifikat SNI dengan alamat link https://caramenanamorganik.blogspot.com/2013/05/sekitar-70-persen-lahan-pertanian.html

0 Response to "Sekitar 70 Persen Lahan Pertanian Organik Bersertifikat SNI"

Posting Komentar